www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Penanganan Kasus Suap Kabasarnas, Bisa Koneksitas jika TNI Legowo

0

PODCASTNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi bisa ditangani koneksitas jika TNI bersedia atau legowo.

Menurut Alex, sampai saat ini belum ada perjanjian kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer. “Kita belum ada MoU atau perjanjian kerja sama dengan Puspom TNI, kecuali dari pihak Puspom TNI legowo itu tentu perkara ditangani secara koneksitas,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Selain kerelaan pihak Puspom TNI, kasus dugaan suap Kabasarnas juga bisa ditangani koneksitas jika Presiden Joko Widodo selaku panglima tertinggi meminta agar perkara itu ditangani bersama-sama oleh KPK dan militer. Meski demikian, kata Alex, ia menekankan pokok persoalannya bukan pada pihak mana yang menangani dugaan suap Kabasarnas, melainkan bagaimana kasus itu ditangani sampai tuntas.

Selain itu menurutnya, kasus ini bisa ditangani secara koneksitas jika ada perintah dari presiden selaku panglima tertinggi. Mantan Hakim Tipikor tersebut mengungkapkan KPK sangat menghargai integritas Mabes TNI dalam menangani anggotanya yang tersandung kasus dugaan rasuah.

Menurutnya, penanganan kasus Kabasarnas di TNI pun nantinya bisa dipantau oleh awak media dan masyarakat. “Nanti bisa teman-teman melakukan monitoring penanganan perkara tersebut di TNI,” kata Alex. Kejaksaan Agung dan Puspom TNI misalnya, tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Protes

Kasus itu menyeret mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko memprotes KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap atas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Ia menyebut KPK melewati batas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Agung memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Menurutnya, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Akhirnya Puspom TNI yang secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Di lain sisi, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman mengatakan agar tidak terjadi rebutan kewenangan, maka harus dibentuk tim koneksitas antara KPK dengan TNI.

Saat ini sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 89,90,91,92 ada tim koneksitas, mulai penyidikan dan penuntutan, dari KPK dan POM (polisi militer) TNI, juga ada oditur militer.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.