Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan Pasal Karet
PODCASTNEWS.ID – Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas ujaran kebencian UU ITE buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Rocky Gerung, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun.
“Jadi kita kan laporin dua, Refly Harun sama Rocky Gerung. Kita masukkan pada Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat,” ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Pelapor turut melaporkan Refly Harun karena pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun. “Konten itu kan dimasukkan ke channel YouTube-nya Refly Harun. Rocky Gerung berpidato di menit ke berapa mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata bajingan, tolol, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai bajingan tolol atau pengecut,” beber Lisman.
Lisman menambahkan Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan.
Setelah itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan.
Laporan relawan Jokowi ini diterima di Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bareskrim Menolak
Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98. Rocky Gerung buka suara usai dinilai menghina Jokowi. “Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo,” kata Rocky, Senin (31/7/2023).
Sementara itu ternyata Bareskrim Polri menolak laporan terhadap Rocky Gerung. Hal tersebut seperti diunggah oleh akun Twitter tempodotco yang menulis status: Bareskrim Tolak Laporan Relawan Jokowi Terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Penghinaan Presiden.
Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Joko Widodo atau Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden.
Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, mengatakan pihaknya telah selesai berkonsultasi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim. Relly mengatakan pihak SPKT menolak laporan dan mengalihkannya ke pengaduan masyarakat.
Relly mengatakan alasan Bareskrim menolak karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan.