www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Publik Desak KPK Tetap Tangani Korupsi Kabasarnas!

0

PODCASTNEWS.ID – Jagat dunia maya semakin heboh dengan kasus korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua oknum TNI. Terlebih, kasus korupsi tersebut diambil alih Puspom TNI atas dasar keberatan terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Kini, publik yang merasa keberatan jika kasus tindak pidana korupsi kedua oknum TNI itu diambil alih oleh Puspom TNI.

Salah satu keberatan publik tersebut terwakili dalam akun Twitter Heraloebss, yang mengunggah status: Ahli Hukum : KPK Berhak Menetapkan Kepala Basarnas ( Jenderal TNI ) dan Anak Buahnya Sebagai Tersangka

Kemudian dituliskan narasi yang mengutip Ahli hukum pidana UMJ, Chairul Huda yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk menetapkan Perwira TNI sebagai tersangka dalam korupsi Basarnas. “KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif

KPK bisa merujuk Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 65 ayat 2 berbunyi, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang KPK bisa mengabaikan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer untuk kasus ini.

Punya Senjata

Undang-undang TNI lex posteriori yang mengesampingkan Undang-undang Peradilan Militer sebagai lex apriori. “Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya) Penindakan anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

“Pegawai negeri dalam Undang-undang Korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.”
Unggahan tersebut mendapatkan respons banyak dari netizen yang lain. Seperti akun diananasution, membalas: Dikira negara punya lo, korupsi seenaknya menolak tersangka seenaknya. Akun erulsal 70, membalas: KPK punya UU, TNI punya pasukan dan senjata.

Senada dengan hal itu, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mendesak KPK tetap mengusut kasus Basarnas yang melibatkan dua pejabat TNI aktif. Pasalnya, dua anggota TNI aktif yang berkasus itu bertugas bukan di lingkup militer.

“Kasus korupsinya yang dirugikan bukan militer atau TNI, melainkan barang dan jasa. Barang dan jasa yang dikorupsi kan bukan alutsista (alat utama sistem senjata), bukan peralatan militer, ini peralatan penanggulangan bencana. Berarti itu kan untuk kepentingan sipil,” katanya.

“Karena lebih banyak untuk kepentingan sipil, maka kasus ini bisa jadi koneksitas. Dua-duanya (KPK dan TNI) bekerja sama melakukan penyidikan serta penyelidikan. Nanti ketika mau disidang, dilimpahkan ke peradilan militer,” sambung Samad.

Ia menegaskan kasus ini harus terus diusut dengan sistem koneksitas, tidak boleh jalan masing-masing lembaga, apalagi tidak melibatkan KPK. Samad menyebut sudah ada nota kesepahaman antara KPK dan TNI jika ada kasus korupsi yang menyeret anggota militer.

Koordinasi

Samad menyebut seharusnya KPK bisa berkoordinasi dengan TNI dalam kasus ini, seperti mengundang hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka. “Kita enggak usah berdebat di situ. Yang jelas kasus Basarnas ini bisa disidik kedua institusi, bekerja sama melakukan penyidikan. Itulah yang disebut koneksitas karena korupsinya lebih banyak merugikan kepentingan sipil, bukan militer,” tegas Samad.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penetapan Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka suap adalah sudah sesuai dengan prosedur. Pernyataan ini seolah berbanding terbalik dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang justru meminta maaf kepada TNI karena anak buahnya khilaf dalam penetapannya.

“Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli Bahuri. Di lain pihak, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas memilih menyerahkan diri ke Puspom TNI.

Marsdya Henri sempat menemui Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuai, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau,” kata Marsda Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Agung menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyeret namanya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.