www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Jabatan Sipil “Diembat”, Ketahuan Korupsi “Minggat”

0

PODCASTNEWS.ID – Kasus korupsi di Basarnas berbuntut ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terkesan berat sebelah setelah keterlibatan oknum TNI.

Sebelumnya pihak TNI tidak terima penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi kini situasi berbalik, publik yang tidak terima dengan pengambil alihan perkara korupsi dari KPK oleh TNI. Ketidakpuasan publik tersebut mulai bermunculan dalam media sosial. Salah satunya adalah unggahan akun Twitter Mat16_16, yang menuliskan status: Di jaman Jokowi Petugas Partai dan Mahfud MD Polhukam, UU No 30 tahaun 2002 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diamanahkan Konstitusi RI, cium ketiak Koruptor.

https://twitter.com/Mat16_16/status/1685832917430554624


Kemudian diunggah tatutan berita Kompas.kom berjudul: “Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil”

Berita tersebut membahas tentang Porsi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil dianggap perlu dievaluasi buntut kisruh penanganan kasus suap yang menyeret nama Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Polemik

Sebelumnya, Henri Alfiandi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023. Namun, polemik muncul setelahnya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil. KPK akhirnya menyerahkan kasus yang diduga melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.

“Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, secara daring dalam diskusi terbuka sejumlah elemen masyarakat sipil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).

“Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan,” ujarnya lagi. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).

Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu kantor yang berkenaan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun, itu bukan berarti jabatan itu harus berasal dari unsur tentara. Di samping itu, Pasal 47 ayat (3) beleid yang sama menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Peradilan Sipil

Usman Hamid menegaskan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil.

Apalagi, Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu “berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer “dalam hal pelanggaran hukum pidana militer”.
Sejauh ini, anggapan bahwa Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Usman Hamid menilai, beleid ini seharusnya sudah dikesampingkan oleh berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, juga berpendapat senada. Ia menilai, kasus ini harus dijadikan evaluasi keterlibatan TNI di ranah sipil. “Kalau militer tetap menganggap dirinya militer di mana pun berada, ya kalau begitu kita harus persempit ruangnya,” ujar Ray.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.