www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Hilangkan Nyawa Tersangka Narkoba, Delapan Polisi Kehilangan Pekerjaan

0

PODCASTNEWS.ID – Delapan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya seorang pelaku pidana kasus narkotika berinisial DK (38), terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra. PTDH terhadap delapan anggota ini berdasarkan empat pasal dari Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

“Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022,” ujar Nursyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). “Dan juga PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” tambah dia.

Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Satu orang pelaku dikembalikan ke Bid Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena tidak mengalami unsur pidana. Satu orang lainnya yang berinisial S masih diburu polisi. Nursyah mengatakan, polisi akan berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Unsur Pidana

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 7 anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka terlibat aksi kekerasan terhadap pelaku kejahatan hingga menyebabkan kematian.

“Yang masuk pidana adalah 7 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 28 Juli. Para oknum polisi yang ditetapkan tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka kini telah ditahan.

Ada 9 oknum Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang masuk dalam penanganan kasus. Namun, satu di antaranya dianggap tak memenuhi unsur pidana. Sedangkan satu orang lainnya masih menjadi buronan.
Khusus untuk satu anggota yang tak memenuhi unsur pidana, lanjut Hengki, diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya. Nantinya, ia akan diperiksa secara kode etik. “Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO,” ungkap Hengki.

Janggal

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar mengatakan jika DK (38) ditangkap oleh Polisi karena keterlibatan narkoba. Namun, disampaikan oleh Istri korban, jika usai ditangkap polisi, justru DK dikabarkan meninggal dunia, bahkan pihak keluarga baru diberi kabar ketika korban sudah di rumah sakit.

Oleh karena itu kata Ramzy, istri korban mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu. “(Istri DK bilang) ‘suami saya ditangkap, tapi kok mati’,” tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.

“Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A,” kata dia.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.