www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Setelah Johnny G Plate ”Nasdem”, Siap Siap Airlangga Hartarto ”Golkar”

0

PODCASTNEWS.ID – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Kejagung memanggil Airlangga untuk hadir pada Selasa (18/7/2023). “Benar ada pemanggilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Selasa. Ketut mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut bersedia memenuhi panggilan Kejagung.

“Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir,” imbuhnya. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kejagung memang menghadapi tekanan publik yang luar biasa untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan menteri. Sebelumnya pada Rabu (05/7/2023) ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menggelar demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mereka menuntut Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga menteri yaitu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak), Adit, menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan guna mengungkap sejauh mana korupsi tersebut melibatkan pihak-pihak terkait. Dalam orasinya, Adit menekankan bahwa Kejaksaan Agung harus bertindak cepat dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Dengan mengungkap fakta-fakta secara transparan, negara dan masyarakat akan mengetahui sejauh mana dampak kerugian dan aliran dana korupsi yang terjadi. “Kasus ini harus diusut hingga akar-akarnya, tanpa adanya campur tangan politik yang memanfaatkan sistem hukum,” ujarnya.

Banyak Pihak

Kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika ini kata Adit, diduga melibatkan banyak pihak, tidak hanya Menteri Johnny Plate. Sebagai pemegang anggaran, Johnny Plate diminta membuka kasus ini secara transparan dan mengungkap semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito, juga perlu dilakukan meskipun tidak terkait langsung dengan kasus korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo. Pemeriksaan terhadap Dito berkaitan dengan keterangan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang menyebutkan adanya penyerahan uang senilai Rp119 miliar kepada sejumlah pihak terkait “penyelesaian” kasus BTS.

Transaksi tersebut terjadi sebelum Dito menjabat sebagai Menpora, saat ia masih menjadi staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga dan Dito memiliki hubungan yang erat sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), sayap organisasi Golkar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga diminta untuk memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2016-2022. Salah satu pejabat yang perlu diperiksa adalah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Berdasarkan laporan media nasional, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Airlangga saat menjabat sebagai Anggota DPR RI dan Menteri Perindustrian, serta hingga saat ini sebagai Menko Perekonomian.

“Airlangga Hartarto diduga terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng dan impor besi serta baja ringan. Tindak pidana korupsi ini merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dan berani dalam memberantas korupsi di Indonesia. Para pelaku pencurian uang rakyat harus ditangkap dan diadili, sehingga manfaat uang negara dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir orang yang memanfaatkannya,” tegas Adit.

Menurutnya, sudah ada tiga konstruksi hukum yang mengindikasikan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus ini. Konstruksi hukum tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai dasar untuk memanggil, memeriksa, dan mengadili Airlangga Hartarto.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.