www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Putusan MK Terbaru Pastikan Jokowi Tidak Bisa Nyalon Wakil Presiden

0

PODCASTNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi menegaskan presiden dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden. Penegasan itu dituangkan dalam putusan yang dimohonkan dalam judicial review oleh Partai Berkarya di pimpinan Muchdi Pr.

Sebelumnya Partai Berkarya mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi berharap membolehkan presiden dua periode jadi calon wakil presiden. Tapi Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang sama untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan penolakan gugatan yang sama pada Selasa (31/1/2023). Wacana pencalonan Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 sempat mengemuka pada tahun lalu.

Apalagi Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, pernah menyatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya. Namun kemudian Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi hal tersebut.

Tetapi sejumlah politisi sempat ramai angkat bicara tentang peluang Jokowi sebagai cawapres juru bicara Mahkamah Konstitusi menyebut tidak ada aturan larangan bagi presiden dua periode untuk maju menjadi cawapres di periode.

Ketika itu Gerindra menyatakan peluang Jokowi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Waketum Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, pada Kamis (15/9/2022) mengatakan semua peluang dan kemungkinan Jokowi menjadi cawapres Prabowo bisa saja terjadi.

Peluang

Namun dirinya menegaskan urusan cawapres dikembalikan lagi kepada keputusan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. “Ya kalau secara konstitusi memungkinkan. Tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau partai Gerindra,” kata Habiburokhman.

Di lain pihak, PDI Perjuangan ketika merespons pernyataan Mahkamah Konstitusi tentang tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di periode berikut.
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sepakat dengan hal itu. Sebab dalam aturannya memang tidak dijelaskan detail. “Kalau undang-undangnya begitu, bahkan kalimatnya sangat bisa ya sangat bisa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan hal tersebut, menurut Bambang, Presiden Jokowi yang saat ini menjabat memang memiliki peluang untuk maju kembali, namun sebagai cawapres bukan capres.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” kata Bambang. Kendati Jokowi memiliki potensi untuk menjadi cawapres, tetapi bukan berarti PDIP membuka peluang tersebut.
“Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi,” kata Bambang.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.