UU Kesehatan Sah, IDI Tak Boleh Lagi Atur ”Rezeki” Dokter
PODCASTNEWS.ID – Komisi IX DPR RI menerima audiensi lebih dari 20 organisasi bidang kesehatan pada Rabu, 12 Juli 2023. Mereka menyatakan apresiasi kepada DPR yang mengesahkan UU Kesehatan.
Apresiasi tersebut salah satunya diungkapkan Ketua Umum Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia yaitu dokter Inggrid Tania. Menurut Inggrid dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU kesehatan maka dapat melepas hegemoni salah satu organisasi profesi dokter yang sebelumnya dapat mengatur rezeki dokter.
Dalam UU Kesehatan yang baru ini Pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap bidang kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Setelah UU Kesehatan sah, IDU yang dulu sangat powerful, kini hanya menjadi ormas biasa.
Dalam UU baru, Penerbitan Surat Izin Praktik atau SIP kini tidak memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi. Sebab, Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7/2023), telah menghapus rekomendasi organisasi profesi.
Mengutip salinan UU tersebut hanya ada dua syarat mendapatkan SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik. Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki STR; dan tempat praktik,” tulis pasal 264 ayat (1) salinan UU tersebut.
Rekomendasi
SIP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi adanya STR, memiliki tempat praktik, dan telah memenuhi kecukupan satuan kredit profesi (SKP).
Adapun pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi dilakukan oleh Menteri. SIP seorang dokter tidak berlaku bila habis masa berlakunya, pemilik SIP telah meninggal dunia, STR dicabut atau dinonaktifkan, SIP dicabut, atau tempat praktiknya yang berubah.
Pasal 263 mengatur tentang siapa saja yang berhak menerbitkan SIP. Dalam ayat (3), SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktik. Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP sesuai pasal 263 ayat (4).
Sedangkan di UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terdapat tiga kondisi atau syarat penerbitan SIP. Ketiganya adalah memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi. Namun, UU Kesehatan baru menghapus rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP.