www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Ingat! Usai Bebas Murni, Anas Tak Boleh Dipilih Lima Tahun

0

PODCASTNEWS.ID – Anas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 11 April lalu. Pembebasan Anas kala itu hanya beralih status dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan. Anas dibebaskan kala itu dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.

Anas sempat mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Anas dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara. Pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama lima itu merupakan hukuman pidana tambahan bagi Anas usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Anas pada 2020 lalu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.