www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Lama Tak Terdengar, Pengacara Bharada E Ternyata di Hong Kong

0

PODCASTNEWS.ID – Beberapa lama tak terdengar kabarnya, pengacara Bharada E Ronny Talapessy ternyata berada di Hong Kong. Di sana dia mendampingi Pekerja migran Indonesia atau PMI yang menghadapi kasus perselisihan industrial.

Salah satu kliennya adalah, Nur Fatimah, PMI asal Lombok yang menuntut haknya di Pengadilan Perburuhan Hong Kong. Nur Fatimah menuntut hak karena diduga diputus kontrak secara sepihak oleh majikannya. Dalam sidang tersebut, Nur Fatimah didampingi pengacara Ronny Talapessy.

“Iya, konflik dengan majikan seperti ini memang sering menimpa teman-teman PMI. Saya ikut mendampingi karena terkait dengan masalah kemanusiaan dan saya bisa melihat langsung problem-problem riil yang ada,” kata Ronny, Rabu (5/7/2023).

Ronny mempelajari persoalan-persoalan yang kerap dialami para pekerja migran Indonesia. Dia bertemu dan berdialog bersama komunitas-komunitas pekerja migran serta banyak organisasi sosial yang selama ini bekerja untuk membela hak-hak pekerja migran.

Di Hong Kong, dia menghadiri undangan beberapa komunitas pekerja migran untuk memberikan edukasi dan konsultasi hukum bersama para pekerja migran.Ronny juga mengapresiasi sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Hong Kong untuk PMI yang sudah berjalan baik.

“Sistemnya baik. Pengadilan misalnya menyediakan penerjemah untuk PMI. Hakim juga memberi kesempatan untuk mendengar semua keluhan PMI, tidak hanya dari pihak majikan saja. Tadi juga putusannya sesuai dengan harapan dari Nur Fatimah,” jelas Ronny.

Ronny menilai perlindungan bagi PMI di Hong Kong merupakan contoh baik dalam pelayanan publik. Juga berjalannya pelayanan hukum kepada para PMI. “Situasi konkret ini menjadi pelajaran berharga yang dapat memperkaya perspektif saya dalam rangka mengusulkan kebijakan terkait perlindungan PMI kepada berbagai pihak di Indonesia,” tutup Ronny.

Sementara itu Nur Fatimah mengatakan, pihaknya merasa puas dengan hasil keputusan Pengadilan Perburuhan Hong Kong atas tuntutannya. “Saya masih akan berjuang ke depan dan harapannya bisa kembali bekerja di Hong Kong. Terima kasih Bang Ronny karena sudah mendampingi saya,” ujar Nur Fatimah.

Pengacara Prodeo

Sebelumnya Ronny Talapessy menangis bahagia setelah majelis hakim membacakan putusan satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Bharada E pada Rabu (15/2/2023). Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Nama Ronny Talapessy sebelumnya dikenal pernah menjadi pengacara Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Namanya tambah populer setelah mendampingi Bharada Richard Eliezer dalam kasus penambakan Brigadir J yang juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terhitung 10 Agustus 2022, Ronny Talapessy menjalankan tugasnya sebagai pengacara Bharada E menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Ronny Talapessy menjadi salah satu hal menarik untuk disimak lantaran menjadi kuasa hukum Bharada E.

Sosok Ronny Talapessy mendapat simpati publik lantaran membela Bharada E tanpa bayaran sebagai pengacara. Sebab Ronny Talapessy melakukan tugasnya secara prodeo atau mendampingi proses perkara secara cuma-cuma atau gratis.

Ronny Talapessy lahir di Maluku dengan nama lengkap Ronny Berty Talapessy. Gelar sarjana hukumnya ia dapatkan usai menempuh pendidikan di Universitas Atmajaya Jakarta. Sedangkan gelar magister hukum, diperoleh Ronny dari Universitas Gadjah Mada.

Tidak berhenti di situ, Ronny mengikuti program studi doktoral di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.