www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Menengok Sepak Terjang Satgas Antimafia Bola Polri

0

PODCASTNEWS.ID – Polri mengaktifkan kembali Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Bola yang sempat tidak aktif beberapa waktu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, alasan utama mengaktifkan kembali Satgas Antimafia Bola supaya kompetisi sepak bola tanah air berkualitas.

Satgas Antimafia Bola pertama kali dibentuk pada 2018 oleh Polda Metro Jaya. Landasan hukumnya adalah Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 Tanggal 12 Desember 2018. Satgas ini memiliki tugas mengawasi jalannya pertandingan liga sepak bola di Indonesia dan mencegah praktik pengaturan skor atau match-fixing.

Pembentukan satgas terdiri dari 145 anggota gabungan karena pada 2018 muncul persoalan dalam kompetisi sepak bola nasional. Kala itu Manajer Timnas Indonesia Andi Darussalam pertama kali memunculkan isu mafia bola dengan modus pengaturan skor muncul dalam acara Mata Najwa berjudul “PSSI Bisa Apa Jilid II”, pada 19 Desember 2018.

Andi saat itu mengatakan, dia curiga ada pihak-pihak yang bermain dalam laga final leg pertama antara Timnas Indonesia melawan Malaysia pada ajang Piala AFF 2010. Pada pertandingan itu Indonesia kalah 0-3 dari Malaysia. Padahal menurut Andi kekalahan itu mengejutkan lantaran Indonesia mampu mengalahkan Malaysia dengan skor 5-1 dalam babak penyisihan grup.

Dengan kekalahan pada pertandingan leg pertama itu, Indonesia akhirnya kalah dari Malaysia dengan agregat 2-4 pada pertandingan leg kedua. Tak lama berselang, muncul lagi isu tentang pengaturan skor juga muncul dari pengakuan Manajer Madura FC Januar Herwanto. Dia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, supaya mengalah dari PSS Sleman dalam pertandingan penyisihan grup di Liga 2 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, 2 Mei 2018.

Tersangka

Satgas menetapkan eks anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Anik, dan Priyanto sebagai tersangka pengaturan skor pada 24 Desember 2018. Ketiganya ditangkap atas laporan LI, seorang manajer sepak bola di Jawa Tengah. Menurut LI, Anik dan Priyanto meminta sejumlah uang supaya klub yang dikelolanya bisa naik kelas dari Liga 3 ke Liga 2.

Dari hasil penyidikan terungkap Johar terlibat pengaturan pembagian grup untuk klub sepak bola di Liga 3. Selain itu penyidik juga menangkap Dwi Irianto alias Mbah Putih, yang ketika itu menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin PSSI, terkait pengaturan skor. Dalam perkembangannya, penyidik juga sempat memeriksa Ratu Tisha Destria sebagai saksi pada 4 Januari 2019 terkait kasus pengaturan skor itu.

Saat itu dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PSSI. Ketika itu perempuan cantik yang kini menjabat Wakil Ketua II PSSI itu sempat mengundurkan diri dari PSSI. Tidak hanya itu Satgas Anti Mafia Bola Polri di bawah Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo membongkar mafia bola dalam Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Laga tersebut dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Pertandingan itu diketahui digelar pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hendro Pandowo mengatakan terjadi pengaturan skor yang melibatkan dari klub, wasit, dan PSSI.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah DS yang merupakan wasit utama yang memimpin pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang. Satgas kemudian menangkap tiga tersangka yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi yakni BP, HR, dan SH. Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap MR yang berperan perantara. Yang terakhir ditangkap adalah DS dari Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat.

DPO

Selain enam orang di atas polisi juga masih mengejar dua tersangka yang berhasil lolos saat akan dilakukan penangkapan. Ketika itu ada dua orang DPO dari PSSI berinisial KH yang merupakan perantara dan HN, anggota exco PSSI Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM. Keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.