Uang Korupsi Johnny G Plate Berkardus-kardus
PODCASTNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan pada tahun 2022.
Plate dan Irwan merupakan dua terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. “Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan,” ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menyebut dari total uang Rp4 miliar, masing-masing diterima Plate sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus. Irwan mengirimkan uang tersebut melalui seseorang bernama Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang.
Selanjutnya, Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Plate. Sebanyak tiga kali uang diterima di ruang tamu rumah pribadi Plate yang berlokasi di Jalan Bongo 1, Cilandak, Jakarta Selatan. “Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Rp500 Juta Per Bulan
Jaksa juga menyebut Johnny G Plate meminta uang ke anak buahnya sebesar Rp500 juta per bulan dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo.
Uang itu diminta Johnny dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kurun waktu 20 bulan. Ini diungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Uang yang diminta Johnny itu, menurut jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Selain itu, jaksa menyebut, Johnny juga beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang ke dirinya untuk kepentingan pribadi. Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, lalu pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta untuk Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, dan pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.