Johnny G Plate Duduk di Kursi Pesakitan
PODCASTNEWS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate menghadiri sidang perdana kasus korupsi proyek menara BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate tiba di lokasi sidang sekitar pukul 10.25 WIB dengan dikawal ketat oleh petugas pengadilan dan Kejaksaan Agung atau Kejagung. Johnny Plate tampak mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang. Selain itu, juga tampak masker menggantung menutupi sebagian wajahnya.
Ketika memasuki ruang sidang, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut Johnny Plate meskipun yang bersangkutan disapa dan ditanya sejumlah awak media yang berdesakan menunggu kehadirannya.
Dalam kesempatan tersebut, Johnny G Plate mengaku dalam keadaaan sehat ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyidangkannya. “Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sebelum membuka jalannya persidangan.
“Sehat yang Mulia,” jawab Johnny G Plate. Johnny Plate tidak sendiri menjalani sidang. Ia disidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI.
3T
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Paket-paket proyek yang tengah digarap BAKTI Kominfo berada di wilayah terluar dan terpencil seperti di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2021, BAKTI Kominfo berkomitmen untuk membangun total 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal atau 3T.