Skandal Pungli Rutan Miliaran, KPK akan ”Dirujak” Komisi III
PODCASTNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya berencana untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atay KPK terkait dugaan pungutan liar di rutan KPK senilai Rp4 miliar.
“Yang pertama yang dilakukan harus rotasi segera mungkin, evaluasi, karena itu jadi sistem yang memang mungkin sudah lama berjalan,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sahroni mengatakan KPK akan segera berbenah dengan dugaan temuan ini. Ia berharap ada pengawasan yang ketat untuk menghindari pungli di rutan.
“Tapi belum terlambat, lakukan apa yang mesti dilakukan oleh pimpinan KPK. Tapi saya yakin segera mungkin akan dirotasi seluruh dalam kegiatan rutan, akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya untuk menghindari pungli,” ujar Sahroni.
Sahroni memahami sejumlah polemik yang menerpa KPK belakangan. Untuk itu, Komisi III, lanjutnya, ingin memanggil lembaga antirasuah itu mengklarifikasi. “Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang nanti, karena kita akan laksanakan reses tanggal 4 Juli. Setelahnya mungkin Agustus, baru kita panggil KPK terkait apa yang terjadi belakangan ini,” ujar Sahroni.
Rotasi
Sementara itu KPK langsung merotasi sejumlah pejabat rumah tahanan usai adanya temuan pungutan liar (pungli). Rotasi ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan yang sedang dilakukan terkait temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut. “Yang dilakukan rotasi, sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level karutan ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali memastikan, KPK tak pandang bulu terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi. Meski dugaan tindak pidana itu terjadi di internal KPK. “KPK menganut zero tolerance, kami tidak berlakukan khusus kepada siapapun, kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri penegakan hukumnya,” tegas Ali.
Dewan Pengawas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di Rutan KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengusutan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korupsi.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.