Mahfud: Ada Kepala Daerah yang Dilantik di Penjara, Menjabat Cuma Satu Jam Langsung Dipecat
PODCASTNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md bercerita tentang penegakan tidak pidana kampanye saat ia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013.
Menurut Mahfud, penegakan tidak pidana kampanye setelah era reformasi di Indonesia mulai terjadi perbaikan dan bisa menimbulkan efek jera kepada politisi dan pendukungnya agar tidak melakukan tindak pidana tersebut.
Meski MK, tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan tidak pidana, namun dari hasil temuan MK bisa ditindaklanjuti oleh aparat berwenang seperti KPK dan Kepolisian untuk memprosesnya ke ranah hukum pidana. Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, di Balikpapan, Kalimantan Timur, 20 Juni 2023.
Dia mencontohkan, ada kasus kepala daerah di Sulawesi Utara, tepatnya di Tomohon yang menang dalam Pilkada namun statusnya saat itu merupakan tahanan KPK. MK sendiri tidak bisa membatalkan hasil pemilu yang bersangkutan, namun MK memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri agar memberhentikan yang bersangkutan setelah dilantik terlebih dahulu.
Hasilnya, sang kepala daerah dimaksud akhirnya dilantik dipenjara, namun selang satu jam kemudian langsung diberhentikan oleh Mendagri karena terjerat tidak pidana korupsi. Berikut cuplikan cerita Mahfud tersebut: