www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Apa Kabar RUU Perampasan Aset? Kenapa Lagi DPR?

0

PODCASTNEWS.ID – Surat Presiden atau Surpres tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak kunjung dibacakan pada rapat paripurna DPR RI. Padahal, surpres tersebut sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR sejak 4 Mei 2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya menyadari hal tersebut penting dan sepakat bahwa hal itu harus segera diselesaikan. ”Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Puan lalu meminta semua pihak untuk bersabar. Puan tak ingin proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, menyatakan terhambatnya pembacaan Surpres RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum selesai di antara fraksi-fraksi partai politik (parpol) parlemen.

Menurutnya, ada proses secara politik di antar fraksi yang masih berjalan. ”Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu,” ucap Lodewijk.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III pernah mendesak pemerintah untuk mengirimkan surpres, naskah akademik, dan draf RUU Perampasan Aset. Pasalnya, baleid itu merupakan inisiatif dari pemerintah. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI, seperti Arsul Sani dan Hinca Panjaitan tak ingin para anggota dewan yang dianggap tak mau membahas RUU tersebut.

Bambang Pacul

Mencuatnya isu soal pengesahan RUU Perampasan Aset digaungkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR RI, 29 Maret 2023. Kala itu, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul untuk mendukung pengesahan RUU itu. Alasannya, UU Perampasan Aset bakal mempermudah pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jawaban Bambang Pacul justru membuat kekecewaan publik dan menjadi viral di media sosial. Sayangnya dokunentasi Bambang Pacul pada bagian tersebut dihapus dari situs resmi DPR RI. Namun jawaban Bambang Pacul banyak meninggalkan jejak digital.

Salah satunya diunggah oleh akun Titter StefanAntonio (klik), yang menulis status:
Kenapa harus PerPu? Kenapa ga Lu dorong KETUM Lu buat sahkan RUU Perampasan Aset yang skarang MANDEG di DPR? Menurut pengakuan Bambang Pacul, Klean Klean anggota DPR kan cuma manut sama ketum ketumnya. Skarang Gua tunggu Tindakan Ketum Demokrat mendorong RUU itu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.