Lukas Enembe Tak Terima Dakwaan Suap Rp45,8 Miliar: ”Jaksa Tipu-Tipu!”
PODCASTNEWS.ID – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe naik darah dan langsung protes ketika mendengar Penuntut Umum KPK yang mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.
Menurut Penutut Umum KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman. Protes itu terjadi setelah Jaksa Komisi Antirasuah itu membacakan total penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350” ujar Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe emosi. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar. “Woi darimana 45? Tidak benar!” teriak Lukas Enembe. Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim lantas meminta penasihat hukum dan keluarga terdakwa untuk dapat menenangkan Gubernur Papua itu. Namun, Lukas Enembe masih geram mendengar dakwaan Jaksa tersebut.
”Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!” kata Lukas Enembe. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
TPPU
Namun, dalam persidangan terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai sekitar Rp35,4 miliar. Rijatono Lakka telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Status penyidikan ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar. Pada April ini, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar. Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah, dan apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.
Awalnya Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.44 WIB dikawal sejumlah petugas kemanan dari KPK. Gubernur nonaktif Papua itu tampak memakai polo shirt masuk ke ruang sidang dan tidak mengenakan alas kaki. Sendal Lukas Enembe dibawakan oleh petugas.
Dalam sidang tersebut Lukas Enembe menyatakan kepada majelis hakim jika dirinya masih sakit.