www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Kena Gugat Rp1 Miliar, Mahfud MD Balas Gugat Rp5 Miliar

0

PODCASTNEWS.ID – Sekelompok manusia yang mengatasnamakan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan atau Perkomhan menggugat Menko Polhukam Mahfud Md Rp1 miliar. Alasan gugatan tersebut yaitu terkait Mahfud mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

Tidak tinggal diam Mahfud akan menggugat balik kelompok tersebut senilai Rp5 miliar. Mahfud merasan heran sebab dianggap melawan hukum usai mengomentari putusan pengadilan. Mahfud juga menertawakan Perkomhan yang menggugat Rp1 miliar. Menurutnya Perkomhan organisasi yang tidak pernah dia dengar kiprahnya, namun tiba-tiba menggugat ke PN Jakarta Pusat.

“Ha-ha-ha…, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Hak Perdata

Mahfud heran mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum. Dirinya kemudian mempertanyakan hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu. ”Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum,” kata Mahfud.

Mahfud mengakui mengomentari putusan PN Jakpus yang dianggap keliru dan salah kamar. Mahfud lantas menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Menurutnya itu adalah kamar hukum administrasi tapi dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi dibawa lagi ke Pengadilan Negeri. ”Ya salah. Bagi saya itu permainan hukum,” tegas Mahfud.

Untuk itulah Mahfud mendorong KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional. Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh pengadilan umum. Menurut Mahfud, itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

Mahfud menuturkan banyak pihak yang juga mengomentari putusan PN Jakpus. Beberapa di antaranya merupakan pimpinan parpol yang sudah lolos verifikasi. Mahfud pun kembali heran sebab cuma dirinya yang digugat.

Legal Standing

Dia mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memosisikan memiliki hak perdata yang dirugikan. Karena merasa diusik, Mahfud memutuskan akan menggugat balik Perkomhan Rp5 miliar. Mahfud membeberkan yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi.

Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah. Tapi mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan. Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum.

“Apa legal standing Perkomhan merasa punya hak perdata atas hak publik untuk ber-statement? Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.

Dalam perkara ini Mahfud MD digugat sejumlah warga yang tergabung dalam Perkomhan sebesar Rp 1,02 miliar. Perkomhan menilai Mahfud Md melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

Dalam website PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.

Berikut petitum Perkomhan:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;


Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar dua puluh lima juta rupiah;
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateriil sebesar satu miliar rupiah;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.