MK Tolak Mentah mentah Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
PODCASTNEWS.ID – Berakhir sudah drama gugatan dan isu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang sistem pemilu 2024. Betapa tidak, MK resmi mengeluarkan putusan menolak gugatan PDIP yang mendambakan penyelenggaraan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi seperti zaman dulu.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023). Dalam putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Seorang hakim dari total sembilan hakim yaitu Arief Hidayat berpendapat agar mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
Karena Arief berpandangan perlunya peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas. Arief berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional harus diubah. Sebab, menurutnya, pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh lantaran para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara.
Kendati demikian, menurut Arief, mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif.
“Mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif,” ujarnya.
Proporsional Terbuka Terbatas
Karena itu, dia pun mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Arief juga memberikan tiga alternatif penetapan calon anggota legislatif. “Setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proposal terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan,” ungkap Arief.
“Perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat,” ujar Arief.
Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke MK sejak November 2022. Pemohon gugatan atas nama Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).
Gugatan tersebut menjadi kontroversi dan ditolak oleh mayoritas partai politik di parlemen. Kontroversi semakin memuncak atas pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi atau bocoran tentang putusan MK akan mengembalikan sistem pemilu 2024 ke proporsional tertutup. Hal itu berujung pada pelaporan Denny Indrayana ke polisi atas dorongan Menkopolhukam Mahfud MD.