Langsung Dimiskinkan, Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate
PODCASTNEWS.ID – Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 7 Juni 2023 kemarin, menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menkominfo non aktif Johnny G Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Ketiga bidang tanah milik Johnny G Plate tersebut terletak di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Bidang tanah yang dilakukan penyitaan oleh tim kami bersama dengan tim dari Pelacakan Aset telah seluas 11,7 Hektare. Penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka berinisial atas nama JGP.”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, Kamis 8 Juni 2023.