Pemerintah Gantung Perpanjangan Jabatan KPK?
PODCASTNEWS.ID – Presiden Joko Widodo mengungkap, pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengatakan, putusan MK itu masih dalam kajian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).
Ditanya bagaimana sikap dan pandangan dirinya atas putusan MK tersebut, Jokowi tidak menjawab. Dirinya hanya menegaskan kembali bahwa Menko Polhukam Mahfud MD masih melakukan kajian. “Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” tambahnya.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah masih mendalami keputusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.Menurut dia, pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Pasalnya, putusan MK tersebut masih bisa ditafsirkan berbeda. “Kita mau clear kan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda, kita clear kan dulu seperti apa, baru kita pertimbangkan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kendati begitu, dia menyampaikan pemerintah akan mengikuti hasil putusan MK yang menyebut masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Hanya saja, kata Mahfud, pemerintah masih melakukan pendalaman putusan MK.