Polri Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Ditarget Undang-Undang ITE
PODCASTNEWS.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengingatkan jajarannya agar tidak sewenang-wenang terhadap profesi wartawan yang menjalankan fungsi, peran dan tugasnya sehari-hari.
Pasalnya, secara hukum dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Terlepas dari kontroversi yang ada, diksi perlindungan hukum sebagaimana undang-undang dimaksud adalah perlindungan dari pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak dan kewajiban dan perannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wartawan tidak boleh dipidana,” kata Dedi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Karo PID Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Mohamad Hendra Suhartiyono, dalam acara Dialog Publik “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis”, di Jakarta, Rabu (30/5/2023).