Dugaan Aliran Korupsi BTS ke Tiga Parpol, Mahfud MD Lapor ke Jokowi
PODCASTNEWS.ID – Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Mahfud MD mengaku dirinya mendapatkan informasi aliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G mengalir ke tiga partai politik.
Bahkan Mahfud mendapatkan informasi sekalugus nama-nama penerima aliran uang haram itu. ”Tetapi saya anggap itu gosip politik. Kami bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Mahfud menyatakan dirinya juga sudah melapor ke Presiden Joko Widodo terkait informasi aliran dana ke parpol tersebut. Mahfud mengatakan ke Jokowi, jika dirinya tidak akan masuk ke persoalan tersebut. Sebab pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik.
Oleh sebab itu, dirinya mempersilakan kejaksaan atau KPK untuk menindaklanjuti penyelidikan atas dugaan aliran dana ke tiga parpol tersebut. Proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020. Proyek sejak 2006 sampai 2019 berjalan bagus, tapi mulai muncul masalah sejak anggaran 2020. Yaitu ketika proyek senilai Rp28 triliun lebih itu dicairkan sekitar Rp10 sekian triliun lebih pada 2020-2021.
Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan. Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.
Padahal, uangnya sudah keluar sejak 2020-2021 tapi minta perpanjangan pengerjaan sampai Maret. Seharusnya itu pun tidak boleh secara hukum tapi diberi kebijakan perpanjangan.
Terkait Wewenang
Sebelumnya, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Atas hasil pemeriksaan tim penyidik kejaksaan meningkatkan status Plate yang semula saksi menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp10 triliun.