Trek Jing Tralala, Wagub Lampung Dipanggil KPK
PODCASTNEWS.ID – Warganet menyatakan rasa syukur dan gembira terhadap berita rencana pemanggilan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik oleh KPK untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau (LHKPN).
Kegembiraan netizen tersebut tampak terlihat dalam lini masa akun @PartaiSocmed (klik) yang menuliskan status: Trek jing trek jing, trek jing tralala. Kemudian diunggah tautan berita berjudul: Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Akan Dipanggil KPK Rabu Besok Untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya.
Akun @PartaiSocmed kembali menuliskan status di lini masa yang sama: Jika dilihat kasus lamanya maka ini jangkauannya bisa ke mana-mana. Seyeem..!! Netizen yang lain pun langsung ramai dengan komentarnya di lini masa. Seperti akun @WastuPrabowo, membalas: Tapi kenapa KPK harus bergerak kalau sudah diviralkan dulu? Apa KPK gak punya intelejen yang bisa mencium bau-bau perilaku korup? Hadeeeuuh….
Akun @maulana15, membalas: “Kita udah kerja siang dan malam demi membangun lampung,” she said.
Akun @ayy_1101, membalas: Acik plesirrr ke Jakarta. Akun @erwinquu, membalas: Alhamdulillah
Akun @flownthorn, membalas: Bersulang.
Klarifikasi LHKPN
Sementara itu dalam berita yang dibagikan oleh akun @PartaiSocmed membahas tentang: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim untuk melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Chusnunia akan dipanggil pada Rabu, 17 Mei 2023.
KPK berharap Chusnunia akan bersikap kooperatif dan memenuhi undangan klarifikasi yang telah disampaikan. Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan KPK akan memimpin klarifikasi terhadap LHKPN Chusnunia.
Ali mengatakan agar wagub Lampung tersebut koperatif dan memenuhi panggilan t Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan tersebut. Berdasarkan data LHKPN periode 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, Chusnunia memiliki kekayaan sebesar Rp13.663.133.913,00.
LHKPN tersebut mencatatkan aset berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp6 miliar (Rp6.887.100.000,00), alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta, serta kas dan setara kas senilai lebih dari Rp6 miliar (Rp6.351.033.913,00) . Tidak tercatat adanya harta bergerak lain, surat berharga, atau utang dalam laporan tersebut.
Selain Chusnunia, KPK juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana Wijayanto. Pemanggilan kembali Reihana terkait dengan dugaan kegemarannya pamer harta kekayaan di media sosial.
Deputi Pencegahan dan Pemantau KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa jadwal pasti pemanggilan Reihana masih dicocokkan. Para pejabat di Lampung tersebut menjadi sasaran pemeriksaan KPK karena buntut dari viralnya kritik jalan rusak Lampung oleh Tiktoker Bima Yudho Saputro.
Atas kiritikannya itu Bima sempat dilaporkan ke polisi yang diduga atas suruhan Gubernur Lampung yang membuat netizen NKRI beramai-ramai membela Bima.