Bos Ajak Karyawati Staycation Kena Karma
PODCASTNEWS.ID – Karma sedang menghantui H, bos yang mengajak karyawati pabrik di Cikarang staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak terus bergulir.
Karma tersebut lahir dari tempat dimana ia selama ini memperoleh uang dan kuasa.
Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekas menegaskan sikap memberhentikan sementara H, terduga pelaku yang ternyata berprofesi sebagai dosen
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan pihak kampus merasa terdampak dan dirugikan oleh perilaku H. Hal itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bunyi surat keputusan rektor tersebut.
Selanjutnya kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib, sekaligus membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademi maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual yang bersinggungan dengan Universitas Pelita Bangsa.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang dosen di Program Studi Teknik Industri yang belum lama bekerja di Universitas Pelita Bangsa.
Pemberhentian Sementara
Bak efek domino, karma dari perbuatannya ternyata berlanjut. Dalam rangka memudahkan proses hukum terhadap H, perusahaan tempat terduga pelaku bekerja juga melakukan pemberhentian sementara terhadap terduga pelaku.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan, mengatakan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan sejak tahun 2020.
Jika terbukti H bersalah, Ruddy menegaskan pihak perusahaan dipastikan memberikan sanksi lebih tegas.
Di sisi lain korban berharap agar kepolisian menyeret pelaku ke pengadilan. Tindakan H dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS misalnya, di sana diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.