www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Prediksi Hotman Paris Jitu, Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati

0

PODCASTNEWS.ID – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh pengunjung sidang.
Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Sementara itu sebelum berlangsung sidang vonis tersebut, pengacara Irjen Teddy Minahasa, yaitu Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya lolos dari hukuman mati. Bahkan Hotman yakin tetap lolos dari tuntutan jaksa itu kendati Teddy ditetapkan bersalah dalam kasus tersebut.

Berbagai Prestasi

“Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hotman meyakin itu dengan alasan Teddy memiliki berbagai prestasi saat mengabdi di Polri. Dia mengaku, instingnya menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati, yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” ungkap Hotman. Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas. “Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” ungkap Hotman. Tapi kalau tidak memakai hukum acara, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.