www.podcastnews.id
Political & Viral News

Sanksi Pidana Lain Tengah Mengancam Mario Dandy Satrio

PODCASTNEWS.ID – Mario Dandy Satrio terancam sanksi pidana lain selain penganiayaan. Hal ini terkait dugaan perbuatan statuory rape yang dilakukan Mario dengan AG semasa keduanya masih memiliki hubungan percintaan.

Statuory rape adalah aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14 hingga 18 tahun. Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG menyampaikan hal tersebut. Sanksi pidana yang mengancam Mario tak tanggung-tanggung, 15 tahun penjara. Statutory rape tidak mempermasalahkan dasar hubungan, baik dipaksa atau tidak.

Setiap orang dewasa yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan seseorang di rentang usia 14 hingga 18 tahun bisa dipidana. Hal ini pula yang mendorong AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario ke pihak berwajib. Mangatta mengungkap, Mario sudah terbukti melakukan perbuatan yang masuk ke dalam kategori statutory rape.

Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan ‘hubungan’ dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” ujar