Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
PODCASTNEWS.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu, 12 April 2023 tanpa kehadiran Ferdy Sambo.
Pada sidang tersebut, majelis hakim banding juga sepakat dengan hakim PN Jaksel soal motif pembunuhan tak wajib dibuktikan. Berkaitan motif yang menjadi dasar pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan,” ujar hakim. Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP. Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.