www.podcastnews.id
Political & Viral News

Rakyat Ingin UU Itu Disahkan, Ngerti Kau Benny K Harman?

PODCASTNEWS.ID – Warganet beramai-ramai ”merujak” Anggota Komisi III DPR Benny K Harman di media sosial Twitter. Hal itu terkait cuitan politisi Partai Demokrat itu agar Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu Perampasan Aset.

Dalam cuitannya Benny menuliskan, jika Presiden Jokowi mau dan berani mengeluarkan Perpu Perampasan Aset, maka dana hasil tindak pidana sejumlah Rp 349 T di Kemenkeu itu langsung saja dirampas untuk negara. Legislator dari Nusa Tenggara Timur itu menyebut dana besar itu bisa digunakan pemerintah untuk membangun jembatan dan jalan rusak, mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Mengangkat Nakes dan guru kontrak yang bertahun-tahun telah mengabdi untuk negeri ini,” lanjut Benny melalui akun @BennyHarmanID di Twitter. Oleh karena itu, waketum Partai Demokrat tersebut menyemangati Menko Polhukam Mahfud MD agar mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Perpu Perampasan Aset. “Ayo Pak Mahfud, dorong Pak Jokowi segera terbitkan perpu itu. Where there is a will, there is a way,” tulis Benny.