Hukum Zakat Fitrah Sekeluarga yang Diberikan kepada Satu Orang
PODCASTNEWS.ID – Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim yang menemui satu bagian dari waktu Ramadan dan Syawal, meski dalam waktu yang sebentar. Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Cirebon, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, yang dinukil islam.nu.or.id mengatakan, asal memiliki kemampuan menunaikannya, baik budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, bayi ataupun dewasa, muslim wajib menunaikan zakat fitrah.
Untuk anak yang belum akil baligh, kepala keluarga wajib menanggung zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi. Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok daerah orang yang berzakat—di Indonesia umumnya menggunakan beras. Ada beberapa pendapat tentang ukuran satu sha’. Versi kitab al-Taqrirat al-Sadidah dalam ukuran 2,75 kg, versi lain dalam kitab serupa dari sebagian ulama, 3 kg.
Versi kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan seukuran 2,5 kg. Ada juga versi Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil yang mengatakan 2,04 Kg. Di antara beberapa pendapat tersebut masyarakat boleh memilih salah satunya. Ustaz Mubazy mengatakan banyak cara dilakukan masyarakat dalam menenuaikan zakat fitrahnya. Sebagian menyerahkannya kepada petugas pengumpulan zakat setempat, ada juga yang mengeluarkannya sendiri.
Dalam memberikan jatah zakat per jiwa juga berbeda-beda. Sebagian membagi zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda, semisal zakat anaknya diberikan kepada si A, zakat fitrah istrinya diberikan kepada si B dan seterusnya. Yang cukup menarik adalah pemberian zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) saja—jatah zakat tidak diberikan kepada orang lain.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah zakat fitrah sekeluarga diberikan kepada satu orang? Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, zakat, termasuk zakat fitrah untuk setiap jiwa harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahiq zakat di daerah setempat. Standar minimal rata adalah membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq zakat yang berjumlah delapan.
Semisal ada dua kelompok mustahiq zakat di daerah setempat, faqir dan gharim, maka jika zakat fitrah wajib dibagi kepada enam orang, dengan perincian tiga orang dari golongan faqir, tiga orang dari golongan gharim. Jika aturan tersebut tidak diindahkan, maka wajib mengganti rugi kepada mustahiq zakat yang tidak diberi, berupa harta paling minimal yang bisa dihargai atau aqallu mutamawwal.