Dibuka ”Lowongan” Justice Collaborator Kasus Korupsi, Benefitnya Banyak!!
PODCASTNEWS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada para saksi kasus korupsi yang mengajukan permohonan perlindungan. Termasuk, dalam hal ini saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus korupsi.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution menegaskan hal tersebut pada Kamis (16/3/2023). Menurut Mager, dalam pengungkapan korupsi, peran justice collaborator sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus korupsi. Manager mengatakan, negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap justice collaborator.
Misalnya pada Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 yang menyebutkan justice collaborator dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penanganan khusus dimaksudkan antara lain berupa pemisahan tempat penahanan, pemisahan berkas dan memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.