LPSK Ogah Lindungi AG, Pilih R dan N yang Tolong David
PODCASTNEWS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak pengajuan perlindungan oleh pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), alias tersangka penganiayaan D (17). Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan penolakan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Hasto, status hukum pemohon AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga AG tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014. Hasto, mengatakan penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Namun, LPSK merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya agar AG mendapat kepastian terpenuhinya hak-haknya dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Di lain pihak, LPSK menerima pengajuan perlindungan dua saksi mata kasus penganiayaan korban D (17) oleh Mario Dandy Satrio dan kawan-kawannya. Hasto menjelaskan dua saksi tersebut adalah R dan N, pemilik rumah yang sedang dikunjungi D pada saat kejadian. Keduanya sempat melihat dan menghentikan aksi Mario saat menghajar D di dekat rumah mereka.