Waspadai Eksekusi Dini Putusan Tunda Pemilu !!!
PODCASTNEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan upaya banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat sudah benar. Namun Yusril mengingatkan ada hal yang perlu diwaspadai, putusan dapat saja dieksekusi meski ada banding dan kasasi.
Sehingga perlu disiapkan langkah-langkah lanjutan. Sehingga, menurut Yusril apabila PN Jakpus memutuskan untuk mengeksekusi putusan, maka langkah verzet atau perlawanan atas putusan dapat diambil oleh pihak terdampak. Yang dalam kasus ini dapat dilakukan oleh partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU.