Bos Robot Trading ATG akhirnya Masuk Bui
PODCASTNEWS.ID – Polisi menahan Wahyu Kenzo bos robot trading Auto Trade Gold atau ATG dalam kasus dugaan penipuan dan pelanggaran I T E. Tak tanggung-tanggung, Wahyu meraup untung hingga Rp9 triliun dari hasil tipu-tipu bermodus robot trading tersebut.
Kasus Wahyu Kenzo yang awalnya ditangani oleh Polresta Malang Kota Jawa Timur, namun, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Lantaran kasus tersebut tergolong kejahatan luar biasa. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto pada Rabu 8 Maret 2023 mengatakan Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini dengan nilai kerugian korban yang fantastis yaitu mencapai Rp9 triliun. Toni menyebut, ada 25 ribu korban penipuan robot trading ini.
Tak hanya di Indonesia, bahkan korbannya sampai luar negeri. Sebelumnya, Wahyu Kenzo secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini menyebut ada sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp15 miliar. Namun, polisi telah mengembangkan kasus ini dan mencuat sejumlah fakta baru.
“Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9triliun,” jelas Toni. Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, menyatakan modus Wahyu Kenzo menjerat para korbannya dengan menawarkan robot trading ATG miliknya dengan memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, Wahyu Kenzo seolah-olah memberikan kesempatan kepada setiap orang mendapatkan keuntungan ekonomi. Robot trading ini memberikan iming-iming paket yang ada di dalam daftar dengan keuntungan yang dijanjikan. Namun sebagaimana modus penipuan lainnya, apa yang dijanjikannya ujung-ujungnya tak kunjung didapatkan oleh para korban.
Meski sejumlah korban telah mampu melakukan penarikan tunai keuntungan di awal-awal robot trading itu beroperasi. Hanya saja, belakangan keuntungan itu tidak bisa dicairkan lagi. “Jadi korban ini rata-rata bisa withdraw maksimal USD 2.000. Setelah itu, sistem tidak bisa melayani sehingga dana yang mau ditarik korban ter-pending. Sementara komunikasi dengan Saudara Wahyu Kenzo terputus dan korban merasa dirugikan,” ujar Budi.