PODCASTNEWS.ID – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklarifikasi anggapan para pihak yang menuding partainya sebagai biang keladi di balik putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat. Agus menegaskan pihaknya sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda.
Menurut Agus, sebenarnya Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024. “Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu,” kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Pihaknya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum, yang menghambat hak politik partainya. Lantaran, partai politiknya gagal untuk menjadi peserta pemilu.
Menurut Agus pihaknya beberapa kali melakukan upaya hukum sesuai UU. Pada saat tidak lolos verifikasi, Partai Prima sudah melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN. Tetapi hasil proses upaya hukum tersebut buntu. Maka dia menggugat melalui PN Jakpus, untuk memulihkan Partai Prima. Yakni agar Partai Prima dapat menjadi peserta pemilu.
Kendati begitu, Partai Prima meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus tersebut. Tak terkecuali semua pejabat, ketua umum partai, hingga ahli hukum agar menghormati putusan itu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
”Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Putusan PN Jakarta Pusat itu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA pada 8 Desember 2022 lalu. Prima merasa dirugikan karena tidak profesionalnya KPU sehingga tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2022).
Selain itu, KPU RI menyatakan dengan tegas menolak putusan PN Jakpus. Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membantah pihaknya memerintahkan KPU untuk menunda pemilu usai putusan atas gugatan Partai Prima. “Silahkan teman-teman mengartikannya tapi dalam amar putusan bukan menunda pemilu 2024,” jelas Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan dalam amar putusan disebutkan bukan menunda pemilu tetapi KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
