Sah… Biaya Haji Rp49,8 Juta
PODCASTNEWS.ID – Pemerintah dan DPR resmi menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR MPR. ”Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444Hijriah atau 2023 Masehi,” kata Yaqut.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, Adapun angka biaya haji yang ditanggung jemaah merupakan 55 koma 3% dari total biaya haji sebesar 90 juta rupiah. Sedangkan nilai manfaatnya sebesar 40,2 juta rupiah atau sebesar 44 koma 7%.
Dengan demikian, total nilai manfaat yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8,09 triliun. Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp49,8 juta. Sementara BPIH disepakati sebesar 90 koma nol lima juta rupiah.
Isu kenaikan biaya haji belakangan ini menjadi viral setelah Menag Yaqut mengusulkan biaya haji tahun 2023 per jemaah sebesar Rp69 juta. Usualan itu memicu polemic di masyarakat, khususnya bagi calon haji yang sudah membayar lunas kewajibannya.
Pro kontra itu pada akhirnya berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah di angka Rp49,8 juta. Yang menjadi pertanyaan, apakah kesepakatan tersebut juga merepresentasikan harapan masyarakat, khususnya masyarakat yang rindu dan berniat menunaikan ibadah haji?