www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Korban Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Pilih Mundur dari Polri

0

PODCASTNEWS.ID – Anggota Polres Jakarta Timur Bripka Madih, yang korban pemerasan penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.

Madih mengajukan pengunduran dirinya ke Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono selaku atasannya. “Mohon maaf nih, pengajuan pengunduran diri itu sudah lama, sejak tiga bulan lalu. Tapi belum disetujui sama beliau,” kata Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Madih mengatakan, sampai saat ini Kapolres Jaktim memang belum menyampaikan jawaban resmi terkait pengunduran diri yang ia ajukan.  Namun, secara lisan, Kapolres Jaktim sempat meminta agar Madih mengurungkan niatnya untuk mundur dari Polri.  “Bapak Budi Sartono waktu itu kasih atensi, dia kasih perhatian. ‘Di apa benar kamu mengundurkan diri? tapi jangan dijawab sekarang, saya nanya tapi jangan dijawab sekarang’,” kata Madih menirukan percakapannya dengan Kapolres Jaktim.

“Beliau mau ke tanah suci dulu, ‘Nanti biar saya doakan biar urusan kamu sukses, biar pengunduran diri kamu dibatalkan’,” sambung Madih, masih menirukan percakapannya dengan Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.

“Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro,” ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).

Penyidik Minta Tanah

Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk ‘hadiah’. “Dia berucap Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu,” ungkap Madih.

Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung ditindaklanjuti. Sementara tanahnya yang disebut diserobot itu sudah dibangun perumahan oleh pengembang. Ia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter. “Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah,” pungkas Madih.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.