PODCASTNEWS.ID – Terdakwa kasus obstruction of justice Chuck Putranto, mengaku tak menyangka komandannya yang seorang seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri berbohong. Yaitu berbohong dengan membuat skenario untuk menutupi sebuah peristiwa pembunuhan.
Hal itu disampaikan Chuck Putranto dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Menurut Chuck Putranto, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J dengan mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, tidak benar.
”Dapat saya jelaskan, sesampainya di rumah Duren Tiga 46 pada tanggal 8 Juli 2022, saya sudah menyampaikan bahwa CCTV dalam rumah tersebut dapat untuk membuktikan peristiwa yang terjadi,” kata Chuck Putranto dalam sidang, Jumat.
“Tetapi, Kadiv Propam saat itu, Bapak Ferdy Sambo yang mengatakan kepada saya CCTV dalam rumah dimaksud sudah rusak,” ujarnya melanjutkan. Sebagai seorang Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, ia mengklaim justru telah melakukan inisiatif agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bisa terang.
Chuck Putranto juga mengaku, ia mengamankan CCTV yang telah diambil oleh Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto untuk diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Terlebih, saat itu Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui insiden penembakan terhadap Brigadir J lantaran datang ke rumah dinas tersebut setelah peristiwa itu terjadi.
”Pada tanggal 9 Juli 2022 saya mengambil tindakan inisiatif selaku Spri Kadiv Propam untuk mengamankan CCTV dari AKP Irfan untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel agar tidak disalahgunakan sebagai bentuk tanggung jawab saya selaku Spri, dengan tujuan CCTV tersebut dapat membuktikan Kadiv Propam memang benar tidak ada saat peristiwa itu terjadi sebagaimana yang saya ketahui saat itu,” kata Chuck.