www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Terlalu!!! Perangkat Desa Gajian hanya Setahun Sekali

0

PODCASTNEWS.ID – Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Tahril mengungkap kenapa ribuan anggotanya dari seluruh Indonesia demo besar-besaran pada 25 Januari 2023 di Gedung DPR RI. Menurut Tahril hal itu lantaran perangkat desa masih mendapat perlakuan yang sangat tidak layak.

Tahril mengatakan dalam demo tersebut sebenarnya pihaknya ingin bersilaturahmi sekaligus ”curhat” terhadap tiga persoalan utama kepada pemegang kebijakan. Pertama, adalah masalah kejelasan hukum bekerja. Menurutnya perangkat desa seringnya pemecatan secara sepihak oleh kepala desa.

Tahril mengatakan biasanya pada akhir tahun berlangsung pemilihan kepala desa (pilkades). Setelah itu menyusul perangkat desa diberhentikan secara sepihak atau nonprosedural. ”Rame-rame pemberhentian oleh oknum kepala desa,” ungkap Tahril. dalam diskusi bertema Menimbang Urgensi Revisi UU Desa, di Gedung DPRRI, yang disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen.

Padahal menurut Tahril dalam UU No. 6 Tahun jelas mengatur perangkat desa bekerja hingga usia 50 tahun. Menurut Tahril, penggantian sepihak tersebut lazim terjadi di luar Jawa usai pergantian kepala desa.

”Lebih lucu lagi ada yang mengatakan kepala desa kan seperti presiden. Presiden ganti menterinya ganti. Kami berterimakasih UU desa memberikan angin segar kepada perangkat desa,” ujar Tahril.  

Implementasi Tak Tepat

Sehingga menurut Tahril implementasi UU Desa saat kenyataannya belum tepat. Kedua, pihaknya menuntut kejelasan status. Menurutnya di satu sisi pihaknya dibebani tanggung jawab mengelola dana desa yang nilainya miliaran. Namun di sisi lain, pihaknya tidak jelas statusnya.

”Status kami apa? ASN, bukan. P3K bukan. Bahkan masuk serikat pekerja tidak bisa. Sedangkan setiap hari menggunakan pakaian dinas ASN yang sesuai dengan instruksi mendagri,” sebut Tahril.

Ketiga, pihaknya menuntut kepastian insentif. Menurutnya, banyak perangkat desa yang menerima penghasilan tetap (siltap) atau gaji setahun sekali. ”Di Jawa pemberian gaji atau siltap perangkat desa per tiga bulan. Tetapi di Nias, di Sumatra Selatan, kebanyakan satu tahun, baru terima bayaran. Itu sungguh miris,” cetusnya.

Meka pihaknya berharap revisi UU Desa yang mengakomodasi tiga tuntutan tersebut, yaitu kepastian bekerja, kepastian status, dan kepastian gaji. ”Melalui revisi UU Desa kami berharap perangkat desa diberikan siltap melalui APBN. Kami mengelola pemerintahan kecil bernama desa. Akan menjadi enak dan nyaman apabila kami diberikan kedudukan dan status yang jelas,” cetusnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.