www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Duh, Sembilan Hakim MK Dipolisikan

PODCASTNEWS.ID – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hakim MK diduga mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Leon Maulana, pengacara Hakim Aswanto menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari kata demikian menjadi ‘lke depan. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada pencopotan hakim Aswanto.

Dalam laporan ini, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah video pembacaan putusan dan salinan putusan yang isinya berbeda.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Respons MK

MK sendiri telah merespons dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dan memutuskan untuk menindaklanjutinya lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan itu diambil lewat Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang digelar pada hari ini, Senin lalu.  RPH itu sendiri diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

Hasilnya, disepakati bahwa penyelesaian mengenai kronologi dan kebenaran atas isu yang berkembang, akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, komposisi MKMK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi.

Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan Zico selaku penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang menilai perubahan tersebut telah menghasilkan makna yang berbeda.

Apalagi, putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK. Adapun detail perubahan dimaksud adalah, Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra dalam jabaran pertimbangan putusan pada 23 November 2022.

Syarat Pemberhentian

Kalimat tersebut berbunyi, dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3  bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK dan seterusnya.

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK berbunyi, Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK dan seterusnya.