Pemprov DKI Hibah Rp75,4 Miliar Pengadaan Tilang Elektronik
PODCASTNEWS.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mencairkan dana hibah senilai Rp75,4 miliar kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, dana hibah itu untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) tahap ketiga 2023.
“Ini sudah berproses dan kami harap dalam waktu dekat akan terbit keputusan gubernur terkait penetapan hibah ETLE,” kata Syafrin, Selasa (24/1/2023). Adapun alokasi anggaran untuk dana hibah ETLE tahap 2023 dari Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya itu untuk 70 titik ruas jalan di Jakarta yang sebelumnya baru ada 57 titik.
Dishub DKI menjelaskan, langkah selanjutnya yakni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Perhubungan DKI dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. NPHD disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman berharap hibah uang itu cair tepat waktu karena mempertimbangkan pelaksanaan lelang selama dua bulan dan pelaksanaan pekerjaan ETLE tahap tiga selama lima bulan.
Lelang Juli
Berdasarkan rencana waktu (timeline) Ditlantas Polda Metro Jaya, penerbitan Keputusan Gubernur DKI tentang Hibah ETLE diterbitkan pada Maret 2023. Kemudian, pada April proses NPHD dimulai. Selanjutnya pada Mei-Juni rencananya proses lelang dan pada Juli 2023 dimulai proses pelaksanaan pekerjaan ETLE.
“Dengan sistem ini saya yakin, tidak perlu waktu lama ketertiban (lalu lintas) bisa terwujud di kota Jakarta,” ucapnya. Dishub DKI mencatat awalnya dana hibah ETLE 2023 diusulkan sebesar Rp79 miliar dan terjadi penyesuaian akibat Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi Rp80,6 miliar.
Setelah dievaluasi oleh Dishub DKI terkait survei harga pasar, ada koreksi sebesar Rp5,2 miliar sehingga alokasi dana hibah uang menjadi Rp 75,4 miliar. Adapun pada tahap pertama ETLE dari anggaran mandiri oleh Polda Metro Jaya sebanyak 12 titik, kemudian tahap kedua anggaran dari hibah Pemprov DKI pada 2019 sebesar Rp38 miliar untuk 45 titik ETLE.