www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Kejagung Ogah Revisi Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E

0

PODCASTNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan tuntutan JPU terhadap Bharada E sudah benar. Dia menyebut tuntutan itu tak perlu direvisi sesuai desakan sejumlah pihak.

“Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” kata Fadil di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).

Fadil meminta tidak ada pihak yang mengintervensi kewenangan Jaksa Agung dalam hal penuntutan terkait perkara ini. Fadil menyebut proses peradilan terkait kasus Sambo ini masih tetap bergulir.

“LPSK tidak pernah puas, ya tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam,” kata Fadil.

Fadil mengatakan belum ada keputusan perihal status justice collaborator (JC) yang direkomendasikan LPSK kepada Eliezer dalam kasus ini. Sebab, kata Fadil, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

“RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya,” kata Fadil.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal itu tidak perlu dilakukan.

Demi Keadilan

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK menyebut hal itu demi rasa keadilan masyarakat.

“Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Edwin kemudian menyertakan tautan berita yang menerangkan jaksa pernah melakukan revisi tuntutan dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat, pada 2021.

Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.