Tuntutan Bharada E Harusnya Kurang dari 5 Tahun
PODCASTNEWS.ID – Bharada Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, sementara Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun bui. Pihak Yosua menilai tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
“Ini tuntutan yang tidak memenuhi rasa keadilan. Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di propam yakni Kadiv Propam,” kata pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
“Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan nggak ada. Sehingga dengan adanya tuntutan itu, tanpa memperhitungkan itu menurut saya jaksa ini terlalu,” imbuhnya.
Kamaruddin menyebut, pihak keluarga Yosua juga sudah memaafkan Eliezer di kasus tersebut. Seharusnya, lanjut dia, Eliezer dituntut kurang dari 5 tahun penjara. “Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya dua atau 3 tahun,” kata dia.
Hukuman Mati
Dia juga menyoroti tuntutan terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang seharusnya dituntut minimal 20 tahun penjara. Bahkan, lanjut dia, Ferdy Sambo seharusnya dijerat hukuman mati.
“Sedangkan Putri, otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati,” jelasnya
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, pihak Yosua juga menyesali tuntutan 12 tahun jaksa terhadap Eliezer. Dia menyebut tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi karena keluarga Yosua dan Eliezer sudah saling memaafkan.
“Keluarga yang jelas menyesali tuntutan itu tidak setuju, terlalu tinggi. Karena Bharada E dan keluarga Yosua sudah saya pertemuan perdamaikan tanggal 26 Desember 2022 yang lalu dan mereka sudah saling memaafkan dan mengampuni,” jelasnya.