KPK Pilih Hentikan Dugaan Kasus Suap Sambo
PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menghentikan pengusutan dugaan upaya suap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) pernah melaporkan dugaan upaya suap oleh Sambo ke KPK. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyimpulkan, dalam laporan Tampak unsur adanya tindak pidana dan perbuatan korupsi tidak terpenuhi. “Sehingga sudah selesai ya begitu,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah memeriksa laporan tersebut. KPK bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu. Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana. Selain itu, dari pihak LPSK sebagai pihak yang mengungkapkan adanya upaya percobaan suap melalui pemberian amplop tidak tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi.
”Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” ujar Ali. Adapun Tampak melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus kemarin. Dalam laporan itu, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada sopir dan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.
Dugaan upaya suap itu diakui Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi saat tim LPSK melakukan pemeriksaan terkait permohonan perlindungan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, 13 Juli lalu. Saat itu, salah seorang dari pihak Sambo diduga memberikan dua buah amplop setebal sekitar satu sentimeter kepada salah seorang petugas LPSK.
Adapun kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini tengah memasuki babak penuntutan. Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.