www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Tarif ERP Mulai dari Goceng, akan Diatur dalam Pergub DKI

0

PODCASTNEWS.ID – Rincian nilai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) disebut akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta.

Sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berujar, besaran tarif layanan itu bakal tercantum dalam pergub karena produk hukum itu lebih fleksibel.

Artinya, nilai tarif layanan ERP bisa disesuaikan setiap tahun. Dengan demikian, bisa jadi pergub soal ERP disesuaikan setiap tahun untuk menyesuaikan tarif layanan tersebut. “Itu (tarif ERP) biasa di pergub karena fleksibel,” ujar Pantas, Minggu (15/1/2023).

“Bisa jadi tiap tahun (pergub) revisi. Supaya lebih mudah prosesnya (merevisi) jadi cukup pergub,” sambung dia. Ia menambahkan meski tarif ERP diatur melalui pergub, DPRD DKI tetap turut andil dalam penetapan tarif layanan tersebut. Andil DPRD DKI Jakarta dalam penetapan itu melalui pengesahan Raperda PL2SE.

Sebab, Raperda PL2SE tetap merupakan pondasi dari peraturan berkait penerapan sistem ERP. “Kami kan punya hak di perdanya (untuk turut andil). Kan dasar hukumnya (raperda), dasar kebijakan dalam menerapkan (ERP),” tutur Pantas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menerbitkan pergub usai Rapersa PL2SE disahkan nanti. “Kalau perdanya mengamanatkan pelaksanaan lebih lanjut lewat pergub, ya pergub,” imbuh dia. Sebagai informasi, usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-19.000.

Bapemperda DKI Jakarta akan kembali membahas pasal per pasal Raperda PL2SE pada Maret 2023. Pengesahan Raperda PL2SE ditargetkan rampung pada 2023.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.