www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Paniknya AKBP Arif Rachman Tahu Sambo Bohong dari CCTV

0

PODCASTNEWS.ID – Terdakwa AKBP Arif Rachman mengku gemetar ketika menyaksikan rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang memperlihatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Arif Rachman Arifin dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J. Gemetarnya Arif Rachman terjadi lantaran ia menyadari bahwa keterangan yang pernah disampaikan Ferdy Sambo berbeda dari apa yang terlihat dalam rekaman CCTV.

Diketahui, Sambo pernah menyatakan bahwa ia datang ke rumah dinasnya setelah Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E. “Saya sebenarnya enggak bisa ngomong, Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa,” ungkap Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Ridwan yang dimaksud Arif Rachman adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Rumah dinas Ridwan bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.

Usai melihat rekaman CCTV itu, Arif Rachman kemudian menghubungi eks Kepala Biro (Kabiro) Pengaman Internal (Paminal) Polri Hendra Kurniawan. Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Paminal itu melaporkan kepada Hendra Kurniawan perihal apa yang ia lihat dari rekaman CCTV. “Itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar. Jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘Sudah tenang-tenang, jangan panik’,“ ujarnya menceritakan komunikasinya dengan Hendra Kurniawan.

Perintangan Penyidikan

Atas cerita tersebut, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel tidak mengerti alasan Arif Rachman begitu takut setelah menonton rekaman CCTV pos pengamanan Komplek Polri Duren Tiga tersebut. “Seharusnya ‘Wah enggak beres ini’ kan gitu, bukan saudara jadi gemeteran kan gitu? Masalahnya bukan saudara kan pelakunya,” timpal Hakim Suhel. “Hal yang kita yakini menurut kita itu (tembak menembak) benar ceritanya, terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik,” jawab Arif Rachman.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.