www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Terdakwa Korupsi Asabri Dapat Vonis Nihil

0

PODCASTNEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro  dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri.  Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. Dalam perkara tersebut jaksa menuntut Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan itu.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar.

Tak Sependapat

Ada sejumlah alasan hakim tidak sependapat dengan jaksa. Salah satunya, karena Benny Tjokro dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. “Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya,” katanya.

Berikut ini empat alasan majelis hakim adalah, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu. Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan.

Dalam persidangan sebelumnya, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

“Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar Jaksa.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.