www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

KPK Resmi Tahan Lukas Enembe

0

PODCASTNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2022).

Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, Lukas menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.

“Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” ucap Firli.

Terkait kronologi penangkapan, ia mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

“Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” ucap Firli. Selain itu, katanya, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.

“Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta,” katanya. Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka LE, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

Suap dan Gratifikasi

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK memblokir rekening terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Rekening itu berisi uang Rp76,2 miliar.

“KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Dia mengatakan KPK juga telah menyita aset diduga terkait kasus Lukas Enembe. Aset itu terdiri atas emas batangan hingga mobil.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.