www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Yusril Ingatkan akibat Pemakzulan Presiden via Perppu UU Ciptaker

0

PODCASTNEWS.ID – Pakar hukum dan politikus Yusri lIhza Mahendra, mengkritik adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui isu Perppu Cipta Kerja. Menurutnya bila upaya itu digulirkan via parlemen, DPR maka akan berbalik mengenai pelakunya.

“Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?” kata Yusril, Jumat (6/1/2023).

Yusril menjelaskan, alasan pemakzulan tercantum dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara RI Tahun 1945. Ada tujuh alasan pemakzulan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

“Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” kata Yusril. Apabila DPR menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dikirimkan Jokowi untuk diundang-undangkan lantaran DPR menilai Perppu itu melanggar UUD 1945, pintu pemakzulan menjadi mungkin. Namun, menurut Yusril, kritik bakal bisa berbalik ke DPR sendiri selaku pembuat undang-undang. Seharusnya DPR bersama pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana amanat MK.

“Sementara sudah lebih setahun perintah itu diberikan MK, sejak November 2021, tidak terlihat upaya apa pun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Cipta Kerja itu. Nah, ketika presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perpu untuk memperbaikinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan presiden dan berusaha memakzulkannya?” kata Yusril.

“Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu: bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri,” kata Yusril.

Abaikan Putusan MK

Wacana pemakzulan dibahas oleh Profesor Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK. Menurut dia, Perppu ini mengabaikan putusan MK dan bukan merupakan contoh kepatuhan terhadap hukum. Dia menyebut ada ”sarjana tukang stempel” yang membenarkan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini.

“Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yg dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” kata Jimly dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Jimly kemudian menyinggung kemungkinan impeachement atau pemakzulan gara-gara Perppu Cipta Kerja ini. Pemakzulan bisa bergulir apabila anggota DPR menjalankannya. “Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu. Atau, bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,” kata Jimly.

Agar itu tidak terjadi, maka dia mengimbau segenap penyelenggara negara untuk taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.