www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Cegah Pencabulan Anak, Ekspos Wajah Predator Seks

0

PODCASTNEWS.ID – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menggagas agar Polri maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus membuat laman khusus bagi para pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tujuannya untuk mengekspos wajah para pelaku tersebut.

Hal ini bercermin pada kasus penculikan Malika Anastasya, yang mana pelaku baru-baru ini diketahui berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014 dan bebas pada 2021 yang lalu.

“Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku,” jelas Reza.

Sebab, mantan pelaku kasus pencabulan anak bisa saja kembali melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya setelah dibebaskan. “Apalagi data menunjukkan, sekitar 5 persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap, mengulangi perbuatan bejatnya dalam 3 tahun setelah keluar penjara,” jelas Reza.

Berdasarkan data yang ia miliki, Reza juga mengatakan bahwa pelaku pencabulan, terlebih yang dilakukan dengan kekerasan berpotensi melakukan tindak pidana lainnya. “Juga, hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain,” jelasnya.

Alami Kekerasan Fisik

Terkait dengan kasus penculikan Malika, ini terjadi ketika ia diajak oleh pelaku yang bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi untuk membeli ayam goreng tepung pada Rabu (7/12/2022). Namun, hingga sore hari, Malika tidak kunjung pulang ke rumahnya setelah terakhir kali terlihat dibawa Yudi membeli ayam goreng tepung.

Yudi sendiri memang tidak asing bagi keluarga Malika, tetapi ia adalah orang yang belum lama dikenal. Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa orangtua Malika tidak mengenal pelaku secara spesifik dan tidak mengetahui latar belakangnya.

Malika diculik seorang pria bernama Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022. Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana mengatakan Malika (6) dilaporkan mengalami kekerasan fisik selama diculik 28 hari. “Saat masuk IGD, Malika tampak lemah. Saat diperiksa di IGD, dinyatakan memang sempat disampaikan ada gangguan (fisik) seperti dipukuli,” tutur Asep dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Asep mengatakan Malika akan disentil jika melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, terdapat kekerasan fisik pada bibir Malika. “Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir, dan kekerasan diperkirakan tendangan pada pinggang,” ujar dia dalam kesempatan yang sama. Namun, hal tersebut masih berupa analisa sementara dan tengah digali lebih lanjut.

Indikasi Pelecehan

Terkait indikasi terjadinya pelecehan seksual, Asep mengimbau untuk menunggu hingga pemeriksaan usai dan hasil visum keluar. “Nanti itu. Hasil visum akan kita sampaikan. Mudah-mudahan tidak seperti apa yang kita takutkan,” tegas Asep.

Berdasarkan pantauan, Malika terlihat komunikatif. Namun, sifat Malika yang mudah akrab dengan orang lain justru perlu diwaspadai. “Dia bahkan cenderung ketemu orang mudah sekali akrab. Itu yang justru membuat khawatir. Kita harus mengadvokasi anak-anak supaya harus waspada, tidak mudah percaya, dan tidak mudah terbujuk rayu,” tutup Asep.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.